Komisi X DPR dan Pemerintah Sepakat Perpanjang Pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran

27-02-2013 / KOMISI X

 

Paripurna DPR  menyepakati untuk memperpanjang  pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran, semula diharapkan selesai tahun 2012 diperpanjang sampai akhir masa persidangan 2012/2013 atau bulan agustus 2013. Demikian di katakan Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri saat memimpin Rapat Kerja  Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, rapat tersebut dilakukan  di ruang rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta, Selasa (26/2) sore.

Syamsul Bachri mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, bahwa Komisi X DPR bersama-sama pemerintah sepakat untuk merevisi  hasil Keputusan Rapat Kerja antara Komisi X DPR dengan Menidikbudtanggal 10 April 2012 serta melakukan perbaikan atas draf Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran tersebut, sesuai dengan Undang-Undang no.12 tahun 2011 tentang pembetukan Peraturan Perundang-Undangan.

Rapat Kerja ini merupakan kelanjutan rapat yang lalu, maka Komisi X DPR hanya mendengarkan pemaparan pemerintah  yang  disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang materi-materi yang akan dibahas maupun yang akan disempurnakan dan untuk selanjutnya akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja).

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan,RUU Pendidikan Kedokteran  telah dibahas bersama dengan Presidendan dihadiri  Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy, serta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, dan disepakati  segera dirampungkan.

Moh. Nuh menegaskanPemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran bersama-sama dengan Komisi X DPR apa yang sudah disiapkan, dan berharap mudah-mudahan RUU Dikdok ini dapat dituntaskan dan segera dapat disahkan.

Dia menegaskan, Rancangan Undang-Undang Dikdok ini adalah inisiatif DPR sudah cukup lama, mengingat jika disandingkan antara draf yang lama dengan RUU Pendidikan Tinggi (Dikti) ada beberapa yang overlapping. Oleh karena itu  perlu menata kembali mengenai RUU Pendidikan Kedokteran tersebut karena konsideran yang dipakai  yaitu Undang-Undang No. 24 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJSini sangat penting, karena BPJS akan diterapkan pada tanggal 1 Januari 2014. (Spy)/foto:iwan armanias/parle.

    

BERITA TERKAIT
Komisi X Dukung Penguatan Kelembagaan Bagi Pendidikan Nonformal dan Informal
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan yang mengurusi pendidikan nonformal dan informal di Indonesia....
Legislator Minta Empat Kementerian Ini Jangan Kena Efisiensi Anggaran
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus, meminta pemerintah untuk tidak menerapkan kebijakan efisiensi anggaran...
Komisi X Siap Perjuangkan Aspirasi Guru demi Pendidikan Berkualitas
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi para guru guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan...
Ketua Komisi X Soroti Kendala PDSS di Berbagai Sekolah
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan keprihatinannya terhadap kendala dalam finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan...